Lompat ke isi utama

Berita

Penguatan Kelembagaan Sebagai Sarana Perbaikan Kinerja Bawaslu Pada Pemilu Mendatang

Penguatan Kelembagaan

Pangururan, BawasluSamosir -Bertempat di Labersa Hotel and Convention Center Samosir, Simanindo. Bawaslu Kabupaten Samosir menggelar penguatan kelembagaan bersama dengan mitra kerja guna peningkatan fungsi pengawasan berjalan efektif dan berintegritas secara berkelanjutan pada Pemilu dan Pemilihan mendatang, Selasa (21/10/2025).

Secara spesifik, kegiatan ini berfokus terhadap "Kaidah Kearifan Lokal dalam Hukum Pemilu dengan Perspektif Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 104/PUU- XXIII/2025". Hal ini berkait dengan konteks Kabupaten Samosir yang kental akan kearifan lokal (seperti nilai-nilai Budaya Batak). Integrasi nilai-nilai ini ke dalam kerangka hukum kepemiluan harus dilakukan dengan tetap berpegang teguh pada koridor hukum nasional.

pak robinson
Ketua Bawaslu Kabupaten Samosir (Robinson Simarmata) saat memberi sambutan kegiatan penguatan kelembagaan Bawaslu bersama mitra kerja di Labersa Hotel and Convention Center Samosir, Selasa (21/10/2025). 

Tunggul Sinaga (Sekretariat Daerah Kabupaten Samosir) menyampaikan kesiapan Pemerintah untuk bersinergitas dalam perbaikan Pemilu dan Pemilihan mendatang khsusunya di Kabupaten Samosir.

“Fasilitasi secara anggaran dan dukungan lainnya, Pemerintah Kabupaten Samosir selalu siap bersinergi. Kedepan dengan adanya kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Samosir berharap Bawaslu dapat lebih kredibel untuk mendapatkan dukungan dari masyarakat sehingga dicintai dan dipercaya masyarakat Kabupaten Samosir”, Ujarnya.

Berlanjut, Robinson Simarmata (Ketua Bawaslu Kabupaten Samosir) dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih atas kehadiran peserta dalam kegiatan ini. Dia berharap kedepan Bawaslu Kabupaten Samosir bersama mitra kerja dapat komitmen bersama dalam pengawasan dengan kaidah kearifan lokal dalam Hukum Pemilu dengan perspektif putusan Mahkamah Konstitusi.

Suhadi Sukendar Situmorang (Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara) dalam sambutannya menekankan beberapa harapan bagi mitra kerja, demi perbaikan kinerja Bawaslu pada Pemilu dan Pemilihan mendatang.

"Undang - Undang Nomor 7 Tahun 2017 memberi amat bagi Bawaslu untuk melakukan 3 tugas pokok. Pertama, Pencegahan, Kedua, Pengawasan dan Ketiga adalah Penindakan. Pencegahan tidak hanya dilakukan Bawaslu tetapi segenap elemen masyarakat. Kehadiran kita disini adalah bentuk intropeksi dan sadar diri Bawaslu bahwa Bawaslu tidak bisa berdiri sendiri melakukan tugas-tugas pencegahan. Pengawas juga begitu, pengawas sejatinya adalah masyarakat. Bawaslu melakukan penindakan ketika adanya laporan dugaan pelanggaran dari masyarakat. Dari laporan masyarakat Bawaslu dapat mengambil tindakan terhadap dugaan - dugaan pelanggaran, baik pelanggaran Pindah Pemilu maupun Pelanggaran Administratif dan Sengketa Proses Pemilih atau Pemilihan. Maka sekali lagi berikan kami apa yang harus kami benahi untuk penguatan kelembangan", Ujar Suhadi.

pak suhadi
Suhadi Sukendar Situmorang (Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara) saat menyampaikan pidato dan sambutan kegiatan penguatan kelembagaan Bawaslu bersama mitra kerja Labersa Hotel and Convention Center Samosir, Selasa (21/10/2025).

Kegiatan ini diharapkan membangun komunikasi dan koordinasi antar instansi mitra kerja Bawaslu dalam mendukung pengawasan Pemilu, Peserta memahami peran strategis masing-masing lembaga dalam memperkuat integritas Pemilu, Disepakatinya rencana tindak lanjut berupa forum koordinasi berkelanjutan antar-mitra pengawasan, Meningkatnya kesadaran bersama akan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam menjaga demokrasi yang berintegritas di Kabupaten Samosir, Penguatan Sinergi Mitra Kerja untuk membentuk ekosistem pengawasan kolektif yang solid dalam melaksanakan tugas pengawasan di luar tahapan inti dan penyiapan sistem pengawasan yang komprehensif, serta Akuntabilitas Kinerja Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi dalam peningkatan kualitas kelembagaan secara struktural.

tindak lanjut
Ketua Bawaslu Kabupaten Samosir (Robinson Simarmata) bersama mitra kerja berfoto bersama seusai melakukan penandatanganan deklarasi dan komitmen bersama dalam pengawasan dengan kaidah kearifan lokal di Labersa Hotel and Convention Center Samosir, Selasa (21/10/2025).

Pdt.Jeiry Sumampow, Barly Halim Siregar, S.H., M.H., (Tenaga Ahli DPR RI, Dosen UIN Sumatera Utara), Saut H.Sirait (Anggota DKPP RI 2012-2017, Komisioner KPU RI 2010-2012, Wakil Ketua Panwas RI 2003-2004, Deklarator dan Presidium Komite Independen Pemilu (KIPP) Nasional Indonesia), Aprizal Harahap, S.Sos., MA (Tenaga Ahli DPR RI) turut hadir sebagai narasumber kegiatan.

Dalam kegiatan mengundang Bupati, Dewan Perwkilan Rakyat Daerah, FKTM (Forum Komunikasi Tokoh Masyarakat), Polisi Resor, Kejaksaan Negeri Samosir, FKUB (Forum Komunikasi Antar Umar Beragama), Kodim (Komando Distrik Militer), Asisten I, Kesatuan Bangsa dan Politik, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Komisi Pemilihan Umum, Gamki (Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia), Pemuda Katolik, MUI (Majelis Ulama Indonesia), PWI (Persatuan Wartawan Indonesia, SMSI (Serikat Media Siber Indonesia), TVRI (Televisi Republik Indonesia), IWO (Ikatan Wartawan Online), PWKI (Persatuan Wanita Kristen Indonesia), WKRI (Wanita Katolik Republik Indonesia), Vikariat Episkopal, Internal Bawaslu yang terdiri dari Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara (Romson Poskoro Purba dan Suhadi Sukendara Situmorang), Ketua, Anggota, Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Samosir (Robinson Simarmata, Jonsen Situmorang, Rianto Nainggolan dan Yesika Karina Ginting).