Warisan Politik "Money Politic
|
"Money Politic" adalah pelanggaran politik yang sangat sulit untuk dibuktikan namun diketahui terjadi di masyarakat. Momen - momen pelanggaran tersebut tak serta merta bisa tertangkap kamera, tapi mungkin bisa jadi tak segaja terlihat oleh mata. Katanya setiap pemberian yang berupa materi adalah termasuk bagian " Money Politic" ternyata pada prakteknya selalu saja ada pembelaan - pembelaan yang pada akhirnya pemberian tersebut tak tampak seperti sebuah pelanggaran.
Berkaca dari peraturan PKPU 23 Tahun 2018 pada pasal 30 Nomor 6 yang berisi "Setiap Bahan Kampanye sebagai mana dimaksud pada ayat (1), apabila dikonversikan dalam bentuk uang nilai paling tinggi Rp.60.000,- (Enam Puluh Ribu Rupiah) "sedangkan pada Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 pada pasal 284 yang berbunyi " Dalam hal terbukti pelaksana dan tim kampanye pemilu menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye pemilu secara langsung atau tidak langsung untuk:
a. Tidak menggunakan hak pilihnya ;
b. Meggunakan hak pilihnya dengan memilih Peserta Pemilu dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah;
c. Memilih Pasangan Calon tertentu;
d. Memilih Partai Politik Peserta Pemilu tertentu; dan/atau
e. Memilih calon anggota DPD tertentu;
Apabila dipahami lebih dalam, terlihat kedua pasal tersebut sedikit bertentangan dan terasa ambigu untuk diambil kesimpulannya. Tidak ada kalimat yang jelas menyatakan "Money Politic" yang seperti apa yang harus dilarang atau tidak diperbolehkan dalam pegelaran kampanye pada pemilihan umum. Untuk pemilihan tahun ini juga, hal yang sama sudah terjadi. Bawaslu sendiri sudah secara terus - menerus memproklamirkan kepada masyarakat untuk tidak mau diiming - imingi uang sebagai alat "barter" suara mereka dengan peserta politik. Namun pada kenyataannya, disamping mereka kurang memahami dimana letak kesalahannya jikalau peserta politik hanya sekedar memberikan yang diperhalus dengan sebutan "uang beli kue" itu, sementara mereka sendiri tidak dapat memastikan dan belum benar - benar ada perjanjian hitam di atas putih yang menyatakan mereka telah "menjual" suara mereka kepada peserta pemilu tersebut. Maka hal tersebut pun sulit untuk dijadikan bukti adanya pelanggaran " Money Politic" tadi. Belum lagi, Bawaslu sebelumnya juga gencar melakukan sosialisasi produk hukum kepada partai politik yang ikut bersaing dalam pertarungan pemilihan untuk tidak menggunakan cara yang tidak "gentlemen" dalam suatu pertandingan. Yang mana diharapkan mereka bisa melakukann pertarungan dengan cara yang lebih berhati nurani tanpa adanya kecurangan.
Tapi pada prakteknya, tetap saja peringatan - peringataan, nasehat - nasehat apapun yang sudah diberikan tampaknya tidak sampai menusuk ke sanubari mereka, untuk bersikap tangguh layaknya matador yang akan bertarung menghadapi banteng di arena. Dengan dalih hanya sekedar memberikan "cendera mata" sebagai pelengkap penyajian visi misi mereka, serta janji - janji yang disampaikan kepada masyarakat agar terkesan lebih bermakna, mereka pun sedikit menyelipkan "materi" yang sebenarnya jelas mereka tau atau pura - pura tidak tau kalau mereka sudah melanggar salah satu syarat dan kententuan yang sudah ditetapkan sebelumnya, sebelum bersedia ikut berpartisipasi dalam ajang perhelatan yang menyita perhatian seluruh masyarakat Indonesia ini.
Dan kalau boleh berbagi opini, kami tidak bisa secara pasti menyatakan bahwa "Money Politic" sepenuhnya sudah dipatuhi ataupun sudah tidak ada dalam pagelaran Pemilu kali ini. Tentu saja, para kader - kader tertentu tidak akan terang - terangan melakukan aksi mereka, setiap kali ada kesempatan terkesan mereka hanya sekedar "menjual produk diri" kenapa dan mengapa mereka sebaiknya dan harus dipilih oleh masyarakat sebagai perwakilan mereka sebagi pemimpin mereka kelak di pemerintahan ini. Seperti halnya dalam memasak, pasti ada banyak bumbu yang ditambahi dan dimasukkan dalam masakan tersebut. Mereka juga sama saja. Berkampanye dan menambahi "bumbu - bumbu" yang tidak boleh tadi ke dalam bahan kampanye mereka.
Masyarakat sebenarnya bila ditanya secara langsung, jelas mereka akan menolak calon pemimpin yang "menggoda" mereka dengan tambahan "material" di dalamnya. Tapi, pada prakteknya di lapangan, ketika dihadapkan langsung dengan hal itu, mereka juga akan terikut dan menerima dengan senang hati setiap pemberian yang sudah "disumbangkan dengan ikhlas" oleh perserta pemilih tersebut. Miris memang, tapi begitulah yang sudah terjadi dilapangan.
Dan karena sulit untuk dibuktikan, maka hal tersebut hanya bisa "dipermaklumkan" saja oleh kita yang sama - sama tahu. Lalu seperti kata anak muda milenial sekarang sepertinya istilah "Baik saja dulu, perkara dia tidak menerima ataupun tidak perkara dia sama Tuhan" lebih sering dipakai bila berbicara tentang kejujuran dalam berpolitik.
Lalu berangkat dari manakah kita untuk mewujudkannya? adalah menjadi suatu bagian tahapan dimana setiap menjelang pemilihan umum akan diadakan Kampanye Anti Politik Uang. Dan fakta lucunya antusias masyarakat sangat bagus, tidak sedikit, namun hampir semua aspek masyarakat mendukung aksi ini. Namun, lagi - lagi ini masih tetap ADA dan mungkin akan TETAP ADA, bahkan disepakati sebagai salah satu rahasia umum. Kenapa seperti itu? Mungkin masyarakat berpikir ada pihak - pihak yang lebih berwewenang untuk menangani ini karena biasanya pemberi dan penerima saling mengenal, bahkan masih dalam ikatan keluarga.
Tehnik politik yang digunakan berangkat dari kekeluargaan, sehingga penggungkapannya berujung polemic. Ada juga fakta yang menjadi bagian dari rahasia umum ini, bahwa setelah berlangsungnya tahapan pemilihan umum akan ada terdengar berita menyedihkan seperti, steress, gangguan jiwa, patah hati yang mendalam, hingga mengakhiri hidup atas kekalahan pada pesta demokrasi yang diikuti oleh beberapa peserta Pemilu. Dan ini masih bagian yang disebut efek dari salah satu rahasia umum tadi, salah imbas dari teknik kampanye yang dilakukan dalam persiapan pemilihan. Yang pada akhirya peserta yang kalah merasa sangat terpukul, sudah HABIS banyak, merasa tidak memiliki apa - apa bahkan ada sampai bertingkah aneh yang mengarah Gangguan jiwa.Bagaimana tidak, banyak peserta pemilu sudah beranggapan PASTI menang mengingat jumlah uang yang dikeluarkan tidak sedikit. Dan mereka yakin bahwa "pengorbanan pasti menghasilkan buah".
Imbas yang tak beralasan juga akan muncul dimana peserta yang terpilih kerap dianggap kemenangan hasil berjualan produk diri, walaupun saya jamin itu tak semua. Ya, kenapa disebut seperti itu? karena rahasia umum yang ada dihatinya. Bisa disebut banyak orang yang menambahi dosanya ketika menjelang pemilihan umum, tidak hanya itu perselisihan keluarga juga sering terjadi. Katanya jatah suaranya sudah diberikan kepada walinya, namun yang bersangkutan tidak merasa menerimanya dan beranggapan suaranya masih "bebas".Memang tidak ada yang mengetahui hal itu selain Pemeri dan Penerima.
"Pernahkah hal ini terbukti?" itu pertanyaan orang yang awam dengan politik. "Itu tidak akan perah terbukti", itu jawaban orang yang pintar dan ahli politik. "Bagaimana cara melaksanakannya tanpa bukti?", mungkin itu yang menjadi topik pembahasan sebelum menjalankan aksi politik ini, sehingga sampai saat ini itu menjadi warisan politik yang masih kita akui.
Tidak tau kah meraka apa hukuman bagi mereka? "Pemberi dan Penerima uang bisa masuk penjara", tau. Mengerti.Bahkan atas pengertian inilah mereka lebih berhati - hati, sehingga mereka berhasil membagi - bagi uang diatas melebihi jumlah yang dibatasi dalam PKPU 23 Tahun 2018 tadi.
Sebagai Badan Pengawas Pemilu, ini menjadi tugas yang panjang yang diakui bersama, di umur yang masih sangat muda "masih bayi" ini, satu tahun. Bukan waktu yang cukup bagi Bawaslu untuk memberantas tuntas kecurangan "Money Politic" tadi. Butuh kerja keras lagi untuk pemilihan selanjutnya. Dan pengalaman yang sudah dilalui ini menjadi pengalaman yang baik dan patut dijadikan pedoman bersama demi perbaikan diri lagi ke depannya. Kami tidak bermaksud mengumbar kekurangan ataupun berniat "menyintil" kelemahan yang ada. Kami, bahkan rasanya ini menjadi harapan kita bersama untuk menjadi harapan kita bersama untuk menjadikan setiap proses pemilihan yang bebas kecurangan, karena itu topik yang sedikit sensitive ini rasanya layak kita bahas bersama demi terwujud perbaikan yang nyata di kemudian hari.
Sekali lagi kami boleh utarakan, bahwa kasus - kasus "Money Politic" sendiri memang ada dan terjadi di kalangan masyarakat. Hanya saja, hingga saat ini sulit membuktikan pelanggaran tersebut dengan bukti diatas kertas, ataupun dokumentasi lainnya. Dan kita menyadari bersama ini adalah "PR" panjang kita untuk menyelesaikannya. Mungkin tidak dalam waktu dekat ataupun mungkin boleh jadi tidak sampai memakan waktu yang lama, pemilihan umum di negara ini kelak benar - benar terbebas dari yang namanya kecurangan "Money Politic" . Kerja sama, Kesadaran diri dan punya sedikit "rasa malu" boleh jadi bisa menjadi langkah awal solusi untuk memecahkan kasus benang kusut ini. Dengan demikian harapan kami, dan kita dengan bahu terbusung bisa mendeklarasikan bahwa Warisan Politik "Money Politic" pada Pemilu kali ini ternyata masih/tidak ada. LAGI.
oleh: Astuti.S & Nova.M (Staf OSDM & Staf Keuangan)
