Waktu Pelayanan Informasi Publik
|
Layanan permohonan Informasi pada PPID Bawaslu Kabupaten Samosir pada hari kerja, mulai Senin sampai denganJumat, dengan ketentuan waktu sebagai berikut :
- Senin – Kamis
a. Jam Layanan : 08.30 WIB – 16.30 WIB
b. Istirahat, Shalat, Makan : 12.00 WIB – 13.00 WIB - Jumat
a. Jam Layanan : 08.30 WIB – 16.00 WIB
b. Istirahat, Shalat, Makan : 11.30 WIB – 13.00 WIB
JANGKA WAKTU PENYELESAIAN
Pemohon informasi publik memenuhi persyaratan yang telah ditentukan;
- Waktu penyelesaian dilaksanakan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permintaan, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu akan menyampaikan pemberitahuan yang berisikan informasi yang diminta berada dibawah penguasaannya atau tidak. PPID pembantu dapat memperpanjang waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja;
- Penyampaian/pendistribusian/penyerahan informasi publik kepada pemohon informasi publik dilakukan secara langsung, melalui email, fax, ataupun jasa pos.
Jalan Raya Simanindo, Desa Panampangan, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, Kode Pos 22392
Email : bawaslu. samosir@gmail.com
wa center : 0852-6086-1689 (Harapan Simanihuruk)
Tag
Uncategorized