Tanggapan dan Masukan Masyarakat
|
PANGURURAN,BAWASLUSAMOSIR: Sesuai Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, Nomor 314/HK.01.00/K1/09/2022 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Dalam Pemilu Serentak 2024, bahwa tanggal 12-18 Oktober merupakan jadwal tanggapan dan masukan masyarakat. Maka Bawaslu Kabupaten Samosir memberikan kesempatan bagi masyarakat yang akan memberikan tanggapan dan masukan terkait keterpenuhan syarat, administrasi, integritas, dan kecakapan peserta seleksi Calon Anggota Pengawas Kecamatan Pemilu Tahun 2024. Tanggapan dan masukan dapat dituangkan pada formulir di bawah ini:
File Pendukung :