Lompat ke isi utama

Berita

Profil Singkat PPID Bawaslu Kabupaten Samosir

Untuk memberikan pelayanan informasi publik yang berkualitas berdasarkan amanat dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Samosir telah menetapkan  Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Samosir Nomor: 004/HM.02.05/K-SU-19/01/2023 tentang Pembentukan Tim Keterbukaan Informasi Publik (TIM KIP) Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Samosir sebagaimana mengacu pada Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dan Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan.
Penetapan Keputusan Ketua Bawaslu Kabupaten Samosir Nomor: 004/HM.02.05/K-SU-19/01/2023 sebagai berikut:

1. Ketua sebagai Pengarah PPID;
2. Koordinator Sekretariat sebagai Atasan PPID/Penanggungjawab PPID;
3. Tenaga Ahli sebagai Tim Pertimbangan PPID;
4. BPP sebagai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Bawaslu;
5. Staf HP2H sebagai Pejabat Bidang Dokumentasi;
6. Perwakilan Staf sebagai Pejabat Bidang Layanan;
7. Staf PPPS sebagai Pejabat Bidang Hukum;
8. Staf Pelaksana Pusat Data dan Informasi sebagai pelayan informasi di PPID

Dalam pengelolaan dan pelayanan informasi publik,  PPID di lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Samosir berpedoman pada Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Pengelolan dan Pelayanan Informasi Publik Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, sehingga dalam pelaksanaannya sesuai dengan kewenangan dan  Standar Operasional Prosedur.

Tag
Uncategorized