Lompat ke isi utama

Berita

Masa Tenang, Bawaslu Samosir Turunkan Alat Peraga Kampanye Pemilu Tahun 2024

Penertiban APK

Penurunan APK diwilayah Kabupaten Samosir, Senin (12/02/2024).

Pangururan,BawasluSamosir- Memasuki hari kedua masa tenang, Bawaslu Kabupaten Samosir bersama dengan Satpol PP, Kepolisian, TNI turunkan Alat Peraga Kampanye (APK) di sepanjang wilayah Kabupaten Samosir, Senin (12/2/2024).

Penurunan APK didasarkan pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.

Ketua Bawaslu Kabupaten Samosir, Robinson Simarmata sebelum melepas pelaksanaan penertiban menyampaikan agar tim lapangan yang bertugas, menurunkan segala bentuk Alat Peraga Kampanye yang masih terpajang di sepanjang wilayah Kabupaten Samosir.

"Seperti yang kita ketahui bersama bahwa masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye Pemilu. Sehingga kita harus memastikan APK yang masih terpajang di sepanjang wilayah Kabupaten Samosir sudah diturunkan pada masa tenang", tandasnya.

Selanjutnya Robinson juga mengajak tim yang dibentuk untuk sama-sama berpartisipasi,  mengawasi masa tenang. Jangan ada lagi kegiatan yang mengarah kampanye dalam bentuk apapun. Seiring pelaksanaan penertiban APK, Bawaslu juga melaksanakan Patroli Pengawasan. Tim Patroli Pengawasan Masa Tenang tidak saja mengawasi pergerakan masyarakat yang berpotensi menjadi sasaran praktek politik uang. Tim yang beranggotakan Kejari dan Polres serta Bawaslu mengawasi komitmen ASN dalam melaksanakan netralitasnya dalam Pemilu.

Rianto Nainggolan dan Jonsen Situmorang (Anggota Bawaslu Kabupaten Samosir) juga turut memberikan arahan. Agar tim yang turun untuk menertibkan tetap berhati - hati dalam bekerja.

Penurunan APK dilaksanakan di hari kedua merupakan hasil kesepakatan rapat bersama dengan tim Kampanye atau Calon Legislatif (Caleg) , Kepolisian, TNI, serta Forkopimda Kabupaten Samosir. Dimana pada rapat Sabtu (10/02/2024) disepakati hari pertama masa tenang diberikan kesempatan bagi tim kampanye atau Calon Legislatif (Caleg) untuk menertibkan APKnya secara mandiri. /Humas