Henry Minta Bawaslu Samosir Benahi Sarana dan Prasarana Pilkada 2020
|
PANGURURAN,BAWASLUSAMOSIR- Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara,Henry S Sitinjak, Kasubbag Hukum, Humas dan Hubal Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Ferry Pohan,didampingi staf Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Sumatera Utara,Novaria Sihombing,melakukan kunjungan Supervisi dan monitoring ke Kantor Bawaslu Kabupaten Samosir, Kamis (21/11/2019).
Adapun tujuan yang dimaksud,guna meninjau secara langsung kesiapan Bawaslu Kabupaten Samosir dalam Penyelesaian Sengketa Pilkada 2020.
Henry S Sitinjak (Tengah/Baju biru) saat memberikan arahan kepada seluruh jajaran Sekretariat Bawaslu Kabupaten Samosir, Kamis (21/11/2019).
Henry, dalam kunjugannya mengatakan Pageleran Pilkada 2020 tentu akan sangat berbeda jauh dengan pagelaran Pemilu sebelumnya. Ruang Lingkup yang sempit akan mendorong semakin tingginya antusias dari masyarakat. Potensi - potensi kerawanan sengketa Pilkada 2020, nantinya diperkirakan juga akan meningkat pesat.
Bergerak dari perkiraan situasi ini, Henry meminta Bawaslu Kabupaten Samosir untuk tetap melakukan deteksi dini terhadap kemungkinan potensi rawan sengketa, dan secara teknis melakukan pembenahan sarana dan prasarana yang optimal.
Berbicara sarana dan prasarana. Dia menuturkan, hal ini mencakup kelengkapan kebutuhan penyelesaian sengketa. Seperti ruang persidangan, panggung majelis, ruang tunggu sidang dan keperluan - keperluan lainnya.
Sedangkan prasarana, berhubungan dengan sikap kerjasama seluruh jajaran sekretariat Bawaslu Kabupaten Samosir dalam menyikapi persoalan penyelesaian sengketa nantinya.
Baginya Improvisasi kerja berupa rapat rutin ataupun forum diskusi antar divisi dan antar lintas divisi merupakan hal penting yang harus diterapkan secara kontinu guna peningkatan kualitas kerjasama yang baik. Selain itu, Ia juga memberikan motto kerja bagi seluruh jajaran staf Bawaslu Kabupaten Samosir.
''Berpikir secara Komisioner dan bertindak sebagi staf" artinya Henry mengharapkan Agar seluruh jajaran staf Bawaslu Kabupaten Samosir memiliki pola pikir kerja yang tinggi namun tetap pada koridornya.
Menambah hal tersebut, Novaria dalam kesempatan yang diberikan, juga mengajak rekan - rekan staf Bawaslu Kabupaten Samosir untuk lebih mempelajari dan memahami regulasi terkait pelaksaan Pilkada 2020.
Salah satu contohnya peraturan yang tertuang di Perbawaslu Nomor 15 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.
Hal ini berkaitan karena nantinya staflah yang akan membantu pimpinan dalam hal administrasi permohonan jika ada sengketa dan menyiapkan teknis persidangan. Sehingga harapannya Staf akan memahami baik tata cara prosedur penyelesaian sengketan tersebut.
''Jadi, menambahkan sedikit apa yang dikatakan beliau, Saya ingin mengajak teman - teman untuk lebih mempelajari dan memahami regulasi terkait Pilkada 2020, salah satu contohnya yang tertuang dalam Perbawaslu Nomor 15 Tahun 2017.Karena nantinya segala sesuatu terkait adminstrasi permohonan jika ada sengketa dan menyiapkan teknis persidangan itu adalah tugas kita membantu pimpinan,jadi ketika hal tersebut terjadi, kita sudah siap''Imbuhnya, Kamis (21/11/2019). /Unni