Lompat ke isi utama

Berita

Deteksi Dini Kerawanan Pilkada Samosir Tahun 2024, Bawaslu Samosir Luncurkan IKP

ikp

Pangururan,BawasluSamosir- Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Kabupaten Samosir menggelar Rapat Koordinasi bersama Stakeholder  sebagai langkah antisipatif untuk menciptkan kondusifitas Pemilihan di tengah masyarakat di Labersa Hotel & Convention Center Samosir, Desa Ambarita, Kecamatan Simanindo, Senin (28/10/2024).

Rapat ini menyoroti potensi kerawanan dalam penyelenggaraan Pilkada mendatang, melalui peluncuran Indeks Kerawanan Pemilihan (IKP) Tahun 2024.

Selain hal tersebut, Bawaslu Kabupaten Samosir juga mengajak elemen masyarakat untuk turut serta menjaga integritas Pemilahan Serentak Tahun 2024.

Anggota Bawaslu Samosir Rianto Nainggolan pada sambutannya mengatakan bahwa tujuan dari rapat koordinasi tersebut adalah untuk mempererat dan menampung sumbangsih dan ide dari peserta sehingga tercapai Pilkada Samosir yang aman dan damai.

Dikatakan Rianto, Ujung tombak Pilkada memang Penyelenggara, namun untuk mensukseskan Pilkada yang kondusif dan tentram bukan hanya tugas KPU (Komisi Pemilihan Umum), Bawaslu dan APH (Aparat Penegak Hukum), tetapi menjadi tanggungjawab seluruh masyarakat Samosir.

Jumlah kami sangat terbatas, maka mari saling berbagi informasi dan jangan takut melaporkan kalau ada pelanggaran disekitar kita. Kami yakin bersama rakyat maka Pilkada Samosir tahun 2024 akan berjalan lancar, aman dan damai, Jelasnya, Senin (28/10/2024).

Sebelumnya, Jonsen Situmorang dalam sambutnya, menyoroti ancaman praktik politik uang, seperti fenomena Togu Togu Ro (TTR). Ia menegaskan komitmen Bawaslu Kabupten Samosir untuk meminimalisasi pelanggaran ini melalui pengawasan ketat.

Kepala Kejaksaan Negeri Samosir, Karya Graham Hutagaol memberikan materi terkait potensi pelanggaran pidana selama masa kampanye dan penanganannya.

Ia menekankan pentingnya pemahaman atas aturan baru dari Kementerian Dalam Negeri yang memperbolehkan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menghadiri kampanye dengan syarat.

“ASN diperbolehkan hadir dalam kampanye hanya untuk mendengarkan visi dan misi pasangan calon, tanpa terlibat aktif dalam pengelolaan kampanye maupun meneriakkan slogan,” jelasnya.

Aturan ini, menurutnya, bertujuan agar ASN dapat memperoleh informasi sebagai bekal dalam memilih, namun tetap menjaga netralitas.

Kasat Reskrim Polres Samosir, Iptu Edward Sidauruk. memaparkan sinergi antara Bawaslu, Gakkumdu, penyidik, dan kejaksaan dalam menangani laporan pelanggaran.

“Posisi Bawaslu, Gakkumdu (Sentra Penegakan Hukum Terpadu) penyidik, dan jaksa bersifat kolektif dalam menentukan apakah suatu temuan masuk dalam pelanggaran etika, administrasi, atau pidana,” ujar Edward, menjelaskan bahwa keputusan diambil secara bersama-sama melalui Sentra Gakkumdu.

ikp2
Bawaslu Kabupaten Samosir saat berfoto bersama dengan Stakeholder yang terundang pada Rapat Koordinasi di Labersa Hotel & Convention Center Samosir, Senin (28/10/2024).

Turut hadir dalam kegiatan Koordinator Sekretariat Bawaslu Samosir,Ritha C Bakara, Kajari Samosir, Karya Graham Hutagaol, Kasat reskrim polres samosir, Iptu Eduard Sidauruk, Dandim 02/10 TU yang diwakili Pabung Kabupaten Samosir, G. Sebayang, Kepala Badan Kesbangpol, Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Samosir, Dumochs pandiangan, LO pasangan calon nomor urut 1 dan LO pasangan calon nomor urut 2 dan tokoh masyarakat perwakilan dari 9 Kecamatan bersama Pers. /Humas