Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU TERTIBKAN APK, DALAM MASA TENANG

Pangururan, Bawaslu Kabupaten Samosir- Jelang Pemilihan Umum, Bawaslu Kabupaten Samosir gelar penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) masa tenang yang masih terpajang disepanjang bahu jalan Kabupaten Samosir. Senin (15/04/2019).

Rianto Nainggolan (Kordiv PHL) melakukan pengawasan penertiban APK .Senin (15/04/2019)

Kegiatan penertiban APK, mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 33 Tahun 2018 tentang Perubahan kedua atas PKPU nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum bahwa “Alat Peraga Kampanye harus diturunkan atau ditertibkan oleh Peserta Pemilu paling lambat 1 (satu) Hari sebelum hari Pemungutan Suara”.

Satpol PP menertibkan spanduk salah satu caleg (15/04/2019).

Dalam kegiatan tersebut, Bawaslu bekerjasama dengan pihak KPU,Kepolisian,Satpol PP serta Dinas Perhubungan (Dishub) untuk menertibkan APK yang masih tepajang hingga H-3 Pemilu 2019. Sebelum melakukan kegiatan ini, Anggiat Sinaga, SS (Ketua Bawaslu Kabupaten Samosir) sudah menyurati 11 Parpol yang terdaftar di Kabupaten Samosir untuk menurunkan setiap APK dalam masa tenang jelang Pemilu 2019, namun fakta dilapangan masih banyak APK yang belum diturunkan.

Titik kumpul kegiatan penertiban APK berada di samping Gereja Bolon Simpang Empat Pangururan, dalam hal ini seluruh jajaran sekretariat Bawaslu dibagi atas 3 tim dibantu dari jajaran KPU, Satpol PP, dan Dishub.Tim 1 bergerak dari arah Simpang Empat Pangururan menuju Harian - Sianjur mula-mula hingga kembali ke Pangururan , Tim 2 bergerak ke wilayah kecamatan Simanindo menuju Kecamatan Ronggurnihuta dan kembali ke Pangururan, Sedangkan Tim 3 bergerak dari Simpang Empat Pangururan menuju Kecamatan Palipi-Nainggolan -Onanrunggu dan Kembali ke Pangururan.

Dari hasil penertiban APK, Bawaslu Kabupaten Samosir menertibkan sebanyak 218 buah Baliho, Spanduk 590 buah,Banner 90 buah, Stiker 216 buah, Poster 595 buah dan branding sebanyak 65 buah. UF

SALAM AWAS.......



Tag
Berita