Bawaslu Samosir Hadir Sebagai Pemberi Keterangan Sidang Perselisihan Hasil
|
Jakarta,Bawaslu Samosir- Bertempat di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Samosir hadiri Sidang Pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Samosir Tahun 2020, Rabu (27/1/2020)
Anggiat Sinaga, Ketua Bawaslu Kabupaten Samosir beserta Robintang Naibaho, Anggota Bawaslu Kabupaten Samosir hadir pada pelaksanaan sidang pendahuluan sebagai pemberi keterangan.
Pembacaan Pemohonan oleh Paskahria Tombi, Kuasa Hukum Pemohon
Sidang perkara nomor register 100/PHP.BUP-XIX/2021,dipimpin Majelis Hakim Konsititusi, Suhartoyo, pukul 16.00 WIB pada panel 2 dengan pemohon Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Samosir, Drs. Rapidin Simbolon,MM dan Ir. Juang Sinaga, termohon KPU Kabupaten Samosir, dan pihak terkait Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Samosir nomor urut 2, Vandiko Timotius Gultom, ST dan Drs. Martua Sitanggang, MM.
Sidang yang terlaksana selama 1 jam 18 menit akan dilanjutkan pada tanggal 3 Februari 2020 mendatang pada pukul 13.00 WIB dengan agenda mendengarkan jawaban termohon, pihak terkait dan keterangan Bawaslu. /Humas