25 Panwaslu Kecamatan Peserta Existing Hadapi 2 Metode Evaluasi
humas | Sabtu, April 27, 2024 - 20:38
Pangururan,BawasluSamosir- Sabtu, 27 April 2024, sebanyak 25 Panwaslu Kecamatan peserta existing menghadapi evaluasi kinerja di Kantor Bawaslu Kabupaten Samosir.
2 metode evaluasi yang harus dilalui peserta existing yaitu penilaian Portofolio secara online dan juga penilaian atasan langsung (luar jaringan/ offline).
Pelaksanaan evaluasi dimulai pada pukul 10.00 WIB dengan arahan dan sambutan dari Ketua serta Anggota Bawaslu Kabupaten Samosir.
Ketua Bawaslu Samosir, Robinson Simarmata, memberikan ucapan terima kasih atas kinerja pengawas (Panwaslu Kecamatan) selama menjalakan tugas pada Pemilu Tahun 2024. Harapannya pelaksanaan evaluasi kinerja ini dapat berjalan dengan baik dan lancar. Dan semoga hasil evaluasi kinerja ini dapat mempertemukan kembali dalam pengawasan Pilkada tahun 2024.
"Selamat datang bapak/ibu Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Samosir yang saat ini sebagai peserta existing . Sebelum evaluasi ini dilaksanakan, saya mengucapkan terima kasih terhadap bapak, ibu Panwaslu Kecamatan yang telah melaksanakan tugas pengawasan pada Pemilu Tahun 2024. Semoga hari ini, evaluasi dapat berjalan dengan baik dan lancar. Dan Harapan saya semoga dengan hasil evaluasi bapak, ibu kita dapat bertemu kembali pada Pilkada Tahun 2024 ini'', Katanya.
Menambah sambutan Ketua, Anggota Bawaslu Kabupaten Samosir. Rianto Nainggolan menyampaikan agar ke 25 Panwaslu Kecamatan peserta existing dalam menjawab setiap poin penilaian agar memperhatikan dan memberikan jawaban dengan baik, fokus dan tenang. Sehingga dapat memberikan hasil yang terbaik.
"Selamat pagi Bapak, Ibu Panwaslu Kecamatan peserta existing. Hari ini Bapak, Ibu akan menghadapi evaluasi kinerja. Disinilah kinerja Bapak, Ibu selama Pemilu Tahun 2024 akan kita nilai. Jadi tetap berikan yang terbaik. Tetap fokus dan tenang dalam menghadapi evaluasi sehingga apaun nanti hasilnya adalah yang terbaik. Akhir kata dari kami selamat ujian", Tambahnya.
Pelaksanaan evaluasi kinerja merupakan tahapan yang harus dijalankan dalam proses pembentukan Panwaslu Kecamatan pada Pilkada Tahun 2024. Dimana, dalam Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia tentang pedoman pelaksanaan pembentukan Panwaslu Kecamatan untuk Pemilihan Tahun 2024. Terdapat 2 jenis seleksi yaitu peserta existing ( 23 April s.d 2 Mei 2024) dan peserta pendaftar Baru (3 s.d 25 Mei 2024). /Humas